Jakarta 23 Oktober 2017 — Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan, pemanggilan untuk RUPS tersebut dilakukan dengan cara memasang iklan paling kurang melalui 1 (satu) surat kabar/harian pada tanggal 7 November 2017.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS Luar Biasa tersebut adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 November 2017 pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 6 November 2017 pukul 16.00 WIB
Setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 POJK No. 32/POJK.04/2014 ayat (1), (2), (3) dan (4) sebagai berikut:
- Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB yaitu tanggal 31 Oktober 2017.
- Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
- Usulan mata acara rapat harus :
- a. Dilakukan dengan itikad baik;
- b. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
- c. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
- d. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan